Selasa 14 Feb 2017 20:03 WIB

Dukung Usaha Fintech, Kadin Serahkan Aturan pada OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan ingin mendorong pengusaha financial technology (fintech) agar semakin berkembang. Kadin meyakini fintech akan berperan penting dalam perekonomian Indonesia di masa depan.

"Kalau masalah pengawasan kita serahkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani saat ditemui di Acara Sosialisasi Peraturan OJK, di Jakarta, Selasa, (14/2).

Menurutnya, fintech juga dapat menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata. Hal itu karena jangkauan industri fintech sangat luas.

"Kalau dulu, istilahnya kita harus ada orangnya untuk didatangi, sekarang nggak perlu lagi. Dengan adanya fintech, penjangkauan akan lebih cepat," jelas Rosan.

Ia menyebutkan, kini ada sekitar 360 juta telepon seluler yang digunakan di Indonesia. Selain itu, ada 64 juta merupakan pengguna media sosial aktif. Pengguna internet bahkan mencapai 88 juta. 

"Itu sudah ada infrastruktur yang terbangun. Dengan adanya fintech ini bisa digunakan dengan maksimal, dan akan membantu program OJK dalam pengenalan akses, kalau mudahnya, melek finansial," tutur Rosan.

Selama ini, Kadin telah membantu usaha fintech berkembang di Indonesia. Bahkan, sebelum ada aturan OJK untuk para pelaku fintech.

"Selama ini kita membiarkan fintech berkembang dulu, jangan diatur dulu. Nah sekarang perkembangannya sudah signifikan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement