Sabtu 11 Feb 2017 13:21 WIB

Massa Penolak Pabrik Semen Rembang Agar Hormati Proses Hukum

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi penolakan pendirian pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/1).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi penolakan pendirian pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Massa yang tidak setuju atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah diminta untuk menahan diri, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Jika massa penolak pembangunan pabrik semen tidak bisa mengendalikan diri, persoalan penolakan terhadap pabrik tersebut akan semakin melebar dan mengganggu iklim investasi di negeri ini.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip), FX Sugianto menanggapi aksi penyegelan dan pemblokiran akses pabrik semen Rembang, oleh massa 'kontra', Jumat (10/2). Apa yang dilakukan massa yang kontra tersebut menurut dia, berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia. "Investor akan gampang lari dari negeri ini, kalau sedikit- sedikit demo," tegasnya, di Semarang.

Tindakan penyegelan dan pemblokiran akses menuju pabrik semen, di wilayah Kecamatan Gunem, Jumat (11/2), menunjukkan warga tidak bisa menahan diri. Dalam alam demokrasi, proses hukum yang sedang berjalan harus bisa dihormati bersama. Jangan hanya atas nama kepentingan yang tidak dijalankan lantas melakukan tindakan seperti ini.

Ia pun mengimbau warga tidak memaksakan kehendaknya dengan menyegel dan menutup akses menuju lokasi pabrik. "Namun proses yang sedang berlangsung juga dihormati," katanya.

Hal ini diamini Ketua Laboratorium Pengembangan Ekonomi Regional dan Perkotaan Fakultas Ekonomi Undip, Nugroho SBM, yang dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, pemerintah harus menjaga kepastian usaha atas investasi yang telah dikucurkan untuk Pabrik Semen Rembang harus terhenti karena keinginan sebagian kecil pihak.

"Kalau dari sisi perizinan sekarang sudah tidak ada persoalan, seharusnya Pabrik Rembang ini sudah bisa dilanjutkan, sesuai tahap yang telah direncanakan," katanya.

Menurutnya akan ada banyak kerugian jika Pabrik Semen Rembang ini harus dihentikan. Selain ketidakpastian iklim investasi, juga bisa membuang kesempatan bagi ribuan warga sekitar pabrik yang akan terserap sebagai tenaga kerja.

Seperti diketahui, ratusan massa penolak pabrik semen Indonesia di Rembang melakukan pemblokiran dan penyelegelan terhadap proyek pabrik semen, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka menilai pihak PT Semen Indonesia tidak mematuhi ketentuan untuk menghentikan semua aktivitas menyusul pencabutan izin lingkungan oleh gubernur.

Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, Adji Samekto menambahkan rencana tata ruang Pabrik Semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu pakar yang memberikan pendapat tentang amdal Pabrik Semen Rembang, Adji menilai, dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan maka ada tiga aspek yang secara simultan harus menjadi pertimbangan. Yakni aspek lingkungan, aspek ekonomi dan aspek sosial.

"Mengacu pada ketiga aspek tersebut, lokasi kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang periode 2011-2031," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement