REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Anggota DPRD Kepulauan Riau dari Fraksi Hanura Rudy Chua mengkritik Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
"Hari libur nasional itu berarti berlaku secara nasional, sementara di Kepri tidak ada pilkada pada tahun ini," ujarnya di Tanjungpinang, Jumat (10/2).
Rudy mengemukakan Keppres itu mengatur secara tegas hari libur nasional pilkada, tetapi ketentuan libur nasional itu potensial menimbulkan penolakan dari daerah yang tidak melaksanakan pilkada. Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk menjelaskan secara tegas, apakah peraturan itu berlaku secara menyeluruh atau terbatas. Jika berlaku secara menyeluruh, sangat disayangkan karena tidak ada hubungan antara pilkada di berbagai daerah pada 15 Februari 2017 dengan Kepri. "Masyarakat Kepri kan tidak menggunakan hak suara pada saat pemungutan suara di DKI Jakarta," ujarnya.
Salinan Keppres Nomor 3/2013 tersebar di sejumlah media sosial. Rudy pun mempertanyakan terkait pilkada yang tidak dilakukan seluruh wilayah. "Kalau pemungutan suara saat pemilu, memang libur. Kalau pilkada kan belum dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Rudy. Dia berharap permasalahan itu segera diselesaikan pemerintah agar tidak menimbulkan polemik, apalagi hari pemungutan suara di DKI Jakarta semakin dekat.