Jumat 10 Feb 2017 17:46 WIB

Ini Dugaan Bea Cukai Soal Motif KTP-el dari Kamboja

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang (kedua kanan), memberikan keterangan pers terkait impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang (kedua kanan), memberikan keterangan pers terkait impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penemuan impor 36 buah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), 32 lembar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), buku tabungan, dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Kamboja ditengarai sebagai indikasi tindak kejahatan ekonomi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, indikasi ini muncul lantaran ditemukan 1 unit buku tabungan Bank BCA disertai dengan kartu ATM.  Heru menjelaskan, syarat untuk membuat rekening di bank adalah KTP dan NPWP.

Sehingga besar kemungkinan puluhan KTP-el palsu dan NPWP tersebut akan digunakan untuk membuat rekening baru demi menampung uang hasil tindak kejahatan. Heru menilai, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan bila kejadian ini dikaitkan dengan proses Pilkada serentak. Secara tegas ia menyebutkan, indikasi yang ada menuju pada kejahatan ekonomi.

Berdasarkan analisis Ditjen Bea dan Cukai, Kepolisian RI, dan Ditjen Pajak Kemenkeu, tindak kejahatan yang muncul bisa bermacam-macam. Heru menyebutkan, barang bukti yang ditemukan mengarah ke tindak kejahatan dunia maya atau cyber crime, pencucian uang, judi daring, dan prostitusi.

"Itulah mengapa pelaku menghilangkan jejak mereka dengan menggunakan identitas palsu," jelas Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (10/2).

Bahkan, dari 36 buah KTP-el yang ditemukan hanya terdapat 19 foto yang tunggal. Artinya, ada lebih dari satu kartu identitas yang menggunakan foto sama. Apalagi setelah dicek secara mendalam, ternyata data identitas yang tersimpan dalam chip di dalam kartu berbeda dengan identitas yang tertulis di fisik kartu.

Selanjutnya pihak Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan koordinasi dengan Polri dan PPATK untuk memperdalam analisis terkait motif, latar belakang pelaku, dan lokasi kejahatan ekonomi yang akan dilakukan. Sebagai informasi, pengiriman identitas palsu dilakukan oleh seseorang bernama Robin di Kamboja kepada Leo yang berdomisili di Jakarta.

Baca juga,  DPR: Bea Cuka Awalnya Menolak Tunjukkan KTP-el dari Kamboja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement