Kamis 09 Feb 2017 04:57 WIB

Alokasi Pupuk Bersubsidi di Jatim Turun

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Pupuk subsidi
Foto: Juli/Antara
Pupuk subsidi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Alokasi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur tahun ini turun dibandingkan 2016. Namun, persediaan pupuk bersubsidi diklaim dalam kondisi aman.

Pada 2017, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 973.901 ton. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2016 yang mencapai  1,1 juta ton. Meskipun jumlah tersebut menurun, pembagian ke kabupaten kota di seluruh Jatim dianggap mencukupi.

Selain itu alokasi pupuk bersubsidi jenis lain yaitu SP-36 sebanyak 154.557 ton, pupuk Za sebanyak 474.223 ton, pupuk NPK sebanyak 522.600 ton dan pupuk organik sebanyak 356.040 ton.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, mengatakan, pupuk bersubsidi sudah diedarkan ke seluruh pelosok Jatim sejak turunnya SK Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Nomor 521.1/001/113.15/2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan isu yang berkembang bahwa akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dengan adanya penurunan kuota. Dengan terbitnya SK tersebut, pupuk bersubsidi langsung disebarkan ke seluruh pelosok Jatim," kata Benny di Surabaya.

Ia menjelaskan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto telah menginstruksikan kepada Dinas Pertanian di kabupaten/kota agar pupuk bersubsidi diedarkan kepada para petani setelah turunnya SK tersebut. "Sebenarnya distribusi pupuk ke berbagai wilayah setiap tahun  tidak ada kelangkaan, kecukupan pupuk terjamin dan tersedia," ujarnya.

Melalui aturan baru tersebut, distribusi pupuk harus diatur terlebih dahulu. Sebelumnya, alokasi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota. Mulai tahun ini, alokasi pupuk cukup melalui SK Kepala Dinas dan dilanjutkan pendistribusian ke kabupaten/kota.

Menurut Benny, ada dua faktor yang menyebabkan proses distribusi pupuk sedikit terhambat. Di antaranya, pada awal tahun proses administrasi diawali dengan pembuatan SK terlebuh dahulu, sehingga produsen belum berani untuk menyalurkan ke kabupaten/kota. Produsen pupuk ditentukan oleh pemerintah pusat yakni Pupuk Indonesia yang membawahi pupuk seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk wilayah Jatim dipegang oleh Pupuk Kaltim dan Petrokomia Gresik. Permasalahan lainnya terkait transportasi. Contohnya, pengiriman pupuk dari Kaltim biasanya terkendala adanya ombak. "Jadi iklim juga menjadi faktor terhambatnya distribusi pupuk bersubsidi," imbuhnya.

Benny menambahkan alokasi pupuk bersubsidi setiap kabupaten/kota berbeda. Alokasi tersebut berdasarkan usulan dan juga track record penyerapan selama lima tahun. Biasanya, setiap kabupaten/kota mengusulkan lebih besar dari seharusnya.

"Misalnya diusulkan 500 ton, padahal 300 ton sudah cukup untuk wilayahnya. Alokasi tersebut akan di evaluasi selama setahun, nanti akan ada usulan tambahan. Biasanya pada bulan September atau Oktober akan diberikan tambahan," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement