Kamis 02 Feb 2017 16:19 WIB

Revisi UU Migas Buka Peluang Pertamina Jadi BUMN Khusus

Rep: Agus Raharjo/ Red: Nur Aini
Logo Pertamina
Foto: Pertamina.com
Logo Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sedang dibahas di Komisi VII DPR RI. Dalam draf revisi tersebut muncul pasal soal pembentukan badan usaha khusus untuk mengelola migas di Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo mengungkapkan, dalam pembahasan di internal komisi VII memang sudah menyepakati soal pengelolaan migas. Hal itu yakni, pengelolaan antara hulu dan hilir tidak boleh terpisah.

Sehingga, hal itu memerlukan badan usaha khusus yang akan menangani tata kelola migas. Nama Pertamina sempat muncul untuk menjadi badan khusus ini, tetapi belum disepakati. “Jadi tergantung nanti di pembahasan selanjutnya apakah Pertamina atau bukan,” tutur Aryo pada Republika.co.id, Kamis (2/2).

Politikus partai Gerindra ini mengklaim, draf revisi UU Migas siap untuk didaftarkan ke Badan Legislasi DPR. Komisi VII tinggal menunggu pandangan mini dari masing-masing fraksi terkait draf yang sudah ada. Namun, Aryo memprediksi setiap fraksi akan berhati-hati untuk menyepakati draf revisi, khususnya soal posisi Pertamina yang mungkin jadi badan usaha khusus. “Soalnya kita harus hati-hati karena kaitannya dengan UU BUMN,” ujar dia.

Namun, Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar, Eny Maulana Saragih membantah draf revisi UU Migas sudah siap diajukan ke Baleg. Menurutnya, pembahasan draf revisi UU Migas masih membutuhkan waktu panjang. Sebab, meskipun sudah ada beberapa pasal yang disepakati, tetapi pembahasan belum selesai. “Di antara komisi VII sepakat hasilnya tidak boleh keluar karena memang belum selesai, masih lama,” kata Eny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement