Senin 30 Jan 2017 23:06 WIB

Langgar Aturan, Alat Tangkap Nelayan di Lampung Segera Diganti

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Winda Destiana Putri
Nelayan
Foto: Republika/ Wihdan
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen akan mengganti alat tangkap ikan nelayan yang selama ini digunakan melanggar. Terdapat sekitar 400 lebih kapal nelayan di Lampung yang berbobot 10 grosstonnage (GT) ke bawah yang menjadi sasaran pergantian alat tangkap yang diperkenankan.

Pertemuan dengan 20-an perwakilan nelayan di Komisi II DPRD Lampung yang dihadiri pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung memberikan hasil yang positif. Nelayan tersebut tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Lampung dan masuk dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Jaya.

Perwakilan KUD Mina Jaya, Junaidi menyambut baik pergantian alat tangkap nelayan yang selama ini tidak diperkenankan mengambil ikan di laut. Menurut dia, selama pergantian pihaknya ingin diberi kesempatan agar nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang lama, karena kebutuhan rumah tangga.

Ia mengatakan sejak dilarang melaut dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai, pendapatan nelayan berkurang, sehingga berpengaruh dengan kebutuhan rumah tangga. Selain itu, hasil tangkapan ikan nelayan berkurang, menyebabkan harga ikan melambung. "Sejak aturan itu kami dilarang melaut, tapi belum ada solusinya," ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Ketua KomisiII DPRD Lampung, Hantoni Hasan, dari 400 kapal berkapasitas 10 GT ke bawah, ada 45 yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. "DKP memprioritaskan bantu yang masih menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan," katanya.

Kepada nelayan yang ingin pergantian alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturan perundangan, harus melengkapi persyaratan yang diajukan DKP. Bentuk bantuan tidak ada tebusan atau pergantian dengan uang asalkan memenuhi syarat dan nelayan yang bersangkutan terdaftar  di DKP dan memiliki kartu tanda nelayan.

DKP telah menyiapkan bantuan penggantian alat tangkap ikan nelayan pada APBN tahun 2016 sebanyak 781 unit. Menurut Zainal, perwakilan DKP, alat tangkap ikan yang sesuai dengan aturan sudah tersedia di gudang, yang nilainya bila dibeli seharga Rp 1,75 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement