Senin 30 Jan 2017 13:29 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Hub Internasional Sementara

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Aktivitas bongkar muat petikemas di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Kepelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Mauritz HM Sibarani mengatakan, pemindahan status hub internasional atau penghubung lalu lintas perdagangan antarnegara dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok bersifat sementara. Pemindahan tersebut hingga pembangunan pelabuhan kuala tanjung selesai. Ia mengatakan keputusan ini atas dasar pertimbangan untuk mempercepat proses transhipment dan menjaga agar proses arus impor ekspor tetap berjalan.

Mauritz mengatakan ketika hub internasional ini tak dipindah, maka akan terkendala masalah ekpor impor, karena secara fisik Pelabuhan Kuala Tanjung belum siap. Ia mengatakan fasilitas dari Pelabuhan Kuala Tanjung tersebut belum sepenuhnya bisa dioperasikan.

"Kuala Tanjung belum ada fasilitasnya. Ya biasalah, Pemda punya ekspektasi. Tapi tadi udah clear, satu dua penyempurnaan saja," ujar Mauritz saat ditemui di Kantor Maritim, Senin (30/1).

Mauritz mengatakan untuk status hub internasional nantinya akan kembali ke Kuala Tanjung jika pembangunan dan pengembangan pelabuhan sudah selesai dilakukan. Ia mengatakan untuk rencana jangka panjang, Kuala Tanjung tetap menjadi hub internasional mempertimbangkan aspek efisiensi dan geografis. "Jangka panjang kan tetap hub internasionalnya, Kuala Tanjung," ujar Mauritz.

Pengalihan hub internasional dari Pelabuhan Kuala Tanjung ke Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016. Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini. RIPN tersebut juga menjelaskan kebijakan pemerintah yang menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional peti kemas adalah tepat. Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan mode share angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement