Rabu 25 Jan 2017 18:15 WIB

Kemenhub akan Cabut Izin Penyalur ABK yang tak Dampingi Pekerjanya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas sejumlah anak buah kapal (ABK) motor penyeberangan dengan rute Kupang-Pulau Semau pulang pergi (PP) di pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Kamis (11/2).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Aktivitas sejumlah anak buah kapal (ABK) motor penyeberangan dengan rute Kupang-Pulau Semau pulang pergi (PP) di pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Kamis (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi data yang menunjukan banyaknya ABK Indonesia yang kerap mendapatkan tindakan diskriminatif di luar negeri, Direktorat Perhubungan Laut mengatakan akan mencabut izin perusahan yang memang resmi namun tidak mendampingi kasus yang menimpa para pekerjanya.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, tak bisa dipungkiri kejadian penyiksaan terhadap ABK di luar negeri memang ada. Namun, banyak dari mereka berstatus ilegal dan masuk melalui prosedur yang tak terdata.

Tonny menjelaskan, ketika para ABK ilegal tersebut mendapat perlakuan diskriminatif, hal itu akan sulit untuk dideteksi. Mayoritas ABK yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif adalah ABK pada kapal ikan karena banyak di antara kapal ikan tersebut bersifat ilegal.

"Memang susah dideteksi kalau nggak resmi. Ini kan yang sering dianiyaya ABK kapal ikan, nah ini berada dibawah pembinaan Bu Susi. Memang kalau keselamatan kapal ada di bawah kami," ujar Tonny saat dihubungi Republika, Rabu (25/1).

Jika kasus tersebut menjerat perusahaan dan penyalur legal, Kementerian Perhubungan akan melakukan tindakan tegas, salah satu dengan mencabut izin usaha.

"Karena mereka jangan mau jadi penyalur saja, tetapi juga harus ikut bertanggung jawab jika ada yang menimpa para pekerjanya," ujar Tonny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement