Jumat 20 Jan 2017 20:27 WIB

Soal Kasus Korupsi yang Menerpa Emirsyah, Ini Kata Rini

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri BUMN Rini Soemarno.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Rini Soemarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno berbicara seputar kasus korupsi yang membelit mantan dirut Garuda Emirsyah Satar. Ia mengatakan,  selaku pemegang saham mayoritas, BUMN sudah turut melakukan pengecekan bagi semua proses pengadaan barang di tubuh Garuda Indonesia.

Rini mengaku menugaskan deputinya untuk turut berkordinasi dengan pihak Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Garuda Indonesia.

Menurutnya, karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan publik, maka ada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang memang tidak perlu melakukan kordinasi dengan pihak pemegang saham mayoritas. Namun, BUMN tetap berkordinasi dengan dewan komisaris.

"Mereka pakai proses korporasi dan dewan komisaris, kecuali memang ada jumlah yang besar ada  RUPS. Itu biasanya gitu, karena garuda sudah perusahaan publik. Sekarang pada dasarnya, kita sebagai pemegang saham terbesar kita selalu mengecek, jika memang mereka ada pembelian yang besar kita chek," ujar Rini saat ditemui usai rapat dengan Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Jumat (20/1).

Rini menjelaskan, mekanisme tersebut bersifat terbuka dan Garuda Indonesia pun merupakan perusahaan publik yang dalam laporan keuangannya bisa diakses oleh semua pihak. Sayangnya, dalam kasus yang menjerat Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rini mengaku tak mengetahui kronologis pengadaan tersebut.

Ia juga mengatakan, siapa siapa saja yang terlibat dan mengetahui proses pengadaan barang dari Royal Royce juga di luar sepengetahuannya. Ia mengatakan, proses pengadaan tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012.

"Saya lupa detailnya, detail prosesnya kan panjang, kalau korporasi kan dewan direksi dan komisaris, baru ke RUPS. Ini kan tahun 2009 sampe 2012. Kemudian ini pada akhir 2014 banyak perubahan. Jadi saya gak hafal nih siapa siapa saja," ujar Rini.

Baca juga, KPK Tetapkan Emirsyah Satar Sebagai Tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement