REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa pulau kecil di Indonesia dikabarkan telah dikelola oleh pihak asing. Kebanyakan pulau tersebut dimanfaatkan untuk investasi wisata, perkebunan ataupun penyimpanan minyak. Meski menjadi perbincangan kencang dari segi kedaulatan, namun penguasaan pulau Indonesia oleh asing tak jadi masalah untuk lingkungan.
Pengamat dan Pemerhati lingkungan yang juga mantan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berri Nahdian Forqan mengatakan, yang terpenting dari pengelolaan pulau oleh asing tersebut adalah patuh pada standar peraturan perundangan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), kajian dan ijin lingkungan.
"Tidak ada masalah oleh asing sejauh mereka menerapkan standar pengelolaan lingkungan berkelanjutan," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (19/1).
Sebelumnya Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia wajib mematuhi UU Nomor 32 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut membahas tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku untuk semua usaha kegiatan.