REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) mendukung pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Kedua lembaga ini beranggapan bahwa pembangunan infrastruktur masih perlu didorong.
Apalagi, secara syariah pembangunan infrastruktur bisa memanfaatkan dana masyarakat yang terkumpul dalam bentuk dana haji dan wakaf. Ketua IAEI Agustiano menilai langkah ini dinilai lebih baik dilakukan ketimbang mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.
“Jika untuk kemaslahatan umat, seperti yang selama ini dilakukan selama ini lewat sukuk, dana wakaf atau dana haji bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tak produktif,” jelas Agustiano, Jumat (13/1).
Menurutnya, terobosan yang dilakukan pemerintah ini sekaligus bisa mendukung berkembangnya ekonomi syariah. Namun ia menyayangkan sikap sebagian kalangan yang menilai dengan salah rencana pemanfaatan dana wakaf dan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.
Agustiano melihat tak ada hal yang patut dipermasalahkan jika penggunaan dana umat tersebut dilakukan untuk kepentingan banyak orang dan dengan cara yang syariah. “Sayangnya banyak pihak yang memanfaatkan isu ini, dianggapnya Presiden Jokowi memanfaatkan dana umat Islam. Padahal dana dana seperti zakat, wakaf dan dana haji juga bisa buat kemaslahatan negara. Kalau dipermasalahkan itu orang-orang berarti sangka, tak lihat sisi positifnya,” ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa wakaf berbentuk uang atau dana haji yang cukup besar setiap tahunnya justru bisa menggunakan skema wakaf sementara atau wakaf berbatas waktu. “Untuk wakaf uang atau dana haji, bisa digunakan dengan sistem wakaf berbatas waktu, misalnya dua atau lima tahun. Jadi untuk calon haji pun bisa dapat dua pahala, yakni pahala haji dan pahala wakaf,” ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, khusus untuk dana zakat yang saat ini besarannya belum terlalu banyak, disarankan harus disalurkan segera mengingat saat ini masih banyak orang yang miskin, tak bisa berobat atau tak bisa sekolah. Jika makin membesar, baru bisa digunakan untuk pembiayaan syariah yang return-nya dikembalikan ke penerima zakat.
Agustiano merujuk negara tetangga Malaysia yang sudah lebih dulu menggunakan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga disebutkan banyak yang telah menggunakan dana haji ke berbagai investasi antara lain perkebunan kelapa sawit dan sektor-sektor lain.