Selasa 10 Jan 2017 18:01 WIB

OJK: Bunga Pinjaman Perusahaan Fintech Harus Rasional

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum secara khusus mengatur terkait bunga yang dibebankan pada debitur yang meminjam uang di perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Namun, OJK meminta perusahaan Fintech mengutip bunga secara rasional.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, secara umum diatur mengenai persyaratan untuk pendaftaran perusahaan fintech. Maksimal pendaftaran semester I 2017.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah menjelaskan, dalam aturan tersebut tidak secara eksplisit diatur suku bunga pinjaman. "Yang kami tekankan bunganya harus wajar. Jangan sampai seperti rentenir,"ujar Imansyah di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Imansyah, selama ini bunga yang ditetapkan Fintech P2P Lending memang besar karena melihat karakteristik pinjaman yang lebih banyak jangka pendek. Selain itu, bunga juga ditentukan dari profil risiko debitur.

Penentuan bunga juga merupakan refleksi dari kesepakatan kedua belah pihak antara yang memberikan pinjaman dan peminjam, serta komisi untuk perusahaan Fintech sebagai penyedia layanan. Di sisi lain, OJK menilai perusahaan Fintech ini masih perlu banyak belajar karena sebelumnya memang tidak memiliki regulasi sebagai acuan. Untuk itu ke depannya, pihaknya akan mengatur kembali mengenai besaran suku bunga. "Apalagi sudah pakai IT, jadi harusnya lebih murah. Sama seperti perbankan yang menggunakan teknologi agar lebih efisien," kata Imansyah.

OJK juga memperbolehkan perusahaan Fintech untuk bekerja sama dengan lembaga rating seperti Pefindo untuk menilai kelayakan debitur. Selain itu, perusahaan Fintech juga diperbolehkan mengakses Sistem Debitur Indonesia (SDI) untuk mengetahui profil debitur dalam mengajukan pinjaman. "Jadi kalau ratingnya sudah bagus ya bunganya jangan tinggi, karena profil risiko rendah," kata Imansyah.

Perusahaan fintech Modalku menetapkan bunga pinjaman maksimal 21 persen per tahun dengan maksimal nilai pinjaman Rp 2 miliar. Sedangkan jangka waktu pinjaman dari tiga bulan hingga 18 bulan.

"Kita kasih bunga pinjaman disesuaikan dengan risiko dari si debitur itu. Rata-rata bunga yang dikenakan ke debitur sebesar 16 persen per tahun," ujar Chief Operation Officer Modalku, Iwan Kurniawan.

Sementara Uang Teman, Perusahaan P2P yang memberikan pinjaman jangka pendek maksimal 30 hari ini mengenakan bunga sebesar 1 persen per hari untuk pinjaman pertama.

"Kalau debiturnya bagus, tidak telat bayar untuk pinjaman selanjutnya bunga bisa lebih rendah. Kami kenakan biaya layanan antara 0,5 - 1,0 persen dengan maksimal pinjaman Rp 4 juta," ujar Legal Conselor UangTeman Charya Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement