Selasa 10 Jan 2017 16:55 WIB

Bea Cukai Malang Raup Penerimaan Rp 17,7 Triliun pada 2016

Rep: Christiyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani memangkas bunga tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/9).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memangkas bunga tembakau di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC) meraup penerimaan senilai Rp 17,7 triliun sepanjang 2016. Kontribusi terbesar diperoleh dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 17,6 triliun.

Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan jumlah itu meningkat jika dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya. "Pada 2015 realisasi penerimaan sebanyak Rp 16,2 triliun," kata Rudy pada Selasa (10/1) di Malang.

Akan tetapi jumlah pabrik rokok yang tercatat di KPPBC TMC Mlaang mengalami penurunan. Dari 2015 sebanyak 104 pabrik menurun menjadi 100 pabrik pada 2016. Menurut Rudy jumlah pabrik menurun tetapi penerimaan meningkat menunjukkan potensi penerimaan masih besar jika dikelola dengan baik.

Menurut data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, saat ini di Malang Raya terdapat 100 pabrik dan tiga importir hasil tembakau. Sebanyak 85 persen di antaranya berada di Kabupaten Malang.

Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan pemkab menerima Rp 62 miliar dari bagi hasil cukai pemerintah pusat. Dana tersebut dibagi menjadi spesific grant dan block grant. Spesific grant di antaranya digunakan untuk pemberantasan pita cukai palsu dan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan seperti membangun ruang khusus perokok.

"Kalau untuk block grant digunakan misalnya memperbaiki jalan menuju pabrik rokok serta pesan layanan masyarakat yang dikemas dalam kegiatan seni dan budaya," ujar Rendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement