REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum seluruhnya memberikan gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Januari 2017. Penyebabnya, karena terkendala pejabat yang baru dirotasi dan mutasi akhir 2016. "Saya belum menerima gaji," kata Dedi Junaedi seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kepada wartawan di Garut, Ahad (8/1).
Dedi dan beberapa rekan PNS lainnya mengaku mengalami keterlambatan menerima gaji untuk Januari 2017. Sedangkan PNS lainnya dikabarkan telah menerima gaji. "Infonya baru akan diberikan Senin (9/1) besok," katanya.
PNS Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kabupaten Garut, Agus mengatakan telah menerima gaji Jumat 6 Januari 2017.
Gaji yang diterimanya itu, kata Agus, memang mengalami keterlambatan dibandingkan pencairan gaji pada bulan-bulan biasanya. "Biasanya memang tiap awal bulan," katanya.
Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Garut, Teti Sarifeni mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji untuk PNS akibat adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Ia menjelaskan, surat keputusan (SK) untuk pejabat pengguna anggaran, bendahara pengeluaran dan penerimaan serta SK untuk kuasa pengguna anggaran baru terbit. "Pelantikan pejabatnya kan baru selesai Tanggal 30 Desember kemarin, jadi gaji belum bisa dibayarkan karena belum ada SK," katanya.A