Ahad 01 Jan 2017 11:45 WIB

Pengamat: Waktunya Pemerintah Evaluasi Pejabat Ditjen Udara

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
Alvin Lie
Foto: OldApp
Alvin Lie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai hal yang perlu dicermati dari kasus pilot mabuk Citilink adalah tidak terlaksananya serangkaian prosedur pencegahan terjadinya hal tersebut. Mulai dari internal maskapai hingga petugas di Bandara Juanda.

"Ini menunjukkan lemahnya penegakan peraturan dan kebijakan oleh pejabat-pejabat DitJen (Direktorat Jendral ) Udara," katanya, Ahad (1/1).

Menurutnya peristiwa ini menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Ditjen Udara. Pemerintah harus meneliti, lanjut Alvin, kompetensi dan rekam jejak mereka.

"Saat yang tepat bagi Menteri Perhubungan untuk evaluasi seluruh pejabat di DitJen Udara. Teliti kompetensi dan rekam jejak mereka. Juga apakah mereka punya otoritas moral utk laksanakan tugas-tugasnya," jelasnya.

Alvin juga mengatakan pemerintah jangan ragu untuk mencopot Ditjen yang tidak kompeten, atau tidak menempati jabatan yang tepat. Ia menjelaskan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur jelas  pilot yang membahayakan nyawa penumpang. Karena itu pemerintah diharapkan tegas terkait hal ini.

Alvin mengutip Pasal 53 Undang-undang  No. 1 Tahun 2009. Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, danatau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. 

Dalam Undang-undang tersebut, kata Alvin, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat; dan/atau pencabutan sertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement