REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membatasi beban kendaraan yang diizinkan melintas Jembatan Cisomang km 100+700 Tol Purbaleunyi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk menghitung sejauh mana beban yang bisa ditoleransi tubuh jembatan.
Budi mengatakan, pemerintah memasang perhatian lebih untuk temuan deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) Jembatan Cisomang. Alasannya, jalur Tol Purbaleunyi seharusnya menjadi alternatif bagi arus kendaraan bila jalur Cipali dan Brexit (Brebes Exit Tol) mengalami kepadatan arus lalu lintas.
"Kami baru dapat info tadi pagi. Kami akan koordinasikan, Dirjen (Perhubungan) Darat di sana. Kita kalkukasi dengan baik kapasitas di daerah tersebut. Karena, jembatan arah Bandung itu, kami jadikan skenario kalau Cipali macet," jelas Budi saat meninjau Posko Natal dan Tahun Baru di Stasiun Gambir, Jumat (23/12).
Budi melanjutkan, perkembangan terkini yang dipantau Kementerian Perhubungan menunjukkan belum ada peningkatan arus penumpang yang menuju Cipali atau Bandung melalui Tol Purbaleunyi. Artinya, Jembatan Cisomang belum akan mengalami penambahan beban berlebih.
Seiring dengan makin dekatnya momentum libur akhir tahun, Budi menegaskan untuk segera melakukan kalkukasi akurat dan mengambil langkah lanjutan terkait Jembatan Cisomang ini.
"Sejak semalam belum signifikan. Bahkan penumpang menuju Cipali tidak terlalu besar sehingga tidak ada tambahan ke Ciomas atau Bandung. Jadi, jembaran bisa dilalui dengan kapasitas terbatas," katanya.
Sebelumnya, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) pada hari Kamis (22/12) bersama-sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga telah mendiskusikan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi.
Dari hasil presentasi, PT. Jasa Marga tentang Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.
Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja. BPJT dan PT.
Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.