REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan pihaknya mengawasi secara ketat tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal atau tidak resmi.
"Kemenaker akan mengawasi keberadaan para pekerja asing tersebut. Jika ada yang melanggar ataupun ilegal, maka akan ditindak tegas sesuai aturan," ujarnya di Madiun, Selasa (20/12).
Menurutnya, saat ini jumlah tenaga kerja asing legal di Indonesia mencapai 74.000 orang. Jumlah tersebut yang terdaftar secara resmi di Kemenaker hingga bulan November 2016.
Banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, membuat Pemerintah RI terus melakukan skema pengendalian dengan aturan dan syarat untuk bekerja di Indonesai bagi warga negara asing. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pengawas kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Polri, dan pemerintah daerah untuk memantau para kerja asing tersebut.
"Keterlibatan petugas Imigrasi, Polri, dan pemda juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal di wilayah Indonesia," katanya.
Pihaknya tidak memungkiri, jumlah puluhan ribu tenaga kerja asing di dalam negeri tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri yang mencapai jutaan orang.
Untuk itu, ia meminta kepada para TKI yang bekerja di luar negeri untuk mengurus izinnya dengan benar sehingga tercatat sebagai tenaga kerja asing legal. Hal itu terutama berlaku bagi TKI informal di luar negeri. Sebab, status legal dalam bekerja di luar negeri akan menguntungkan tenaga kerja bersangkutan jika sewaktu-waktu terjadi risiko dalam pekerjaan.