Jumat 16 Dec 2016 11:42 WIB

Penunggak Pajak di Makassar Ikut Amnesti Pajak

Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak PT MMS dengan inisial RT yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

Menurut Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Nielmadrin Noor, penyanderaan dilakukan secara hati-hati kepada wajb pajak yang memiliki utang pajak diatas Rp 100 juta dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi utang pajaknya, namun tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Hal ini dilakukan setelah DJP menempuh upaya penagihan aktif pajak melalui imbauan, teguran, surat paksa, pemblokiran, akan tetapi wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebelum dilakukan penyanderaan juga telah dilibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan wajib pajak dalam keadaan yang sehat. Sesuai aturan yangb berlaku, dalam proses penyanderaan wajib pajak telah ditawarkan untuk mengikuti program amnesti pajak, hal ini dikarenakan  apabila wajib pajak mengikuti program amnesti pajak maka utang yang harus dibayar hanya sebesar pokok utang pajaknya saja.

Setelah menginap satu malam di lapas kelas IIB Takalar, wajib pajak langsung melakukan proses pembayaran pokok utang pajak dan mengikuti program amnesti pajak. “Penyanderaan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya,” kata Niel, panggilan akrab Kepala Kanwil Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara ini, dalam keterangan pers tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (16/12).

 

Ke depannya, Ditjen Pajak mengharapkan agar para Wajib Pajak yang memiliki utang pajak untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak atau lebih dikenal dengan amnesti pajak sesegera mungkin walaupun amnesti pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Niel juga menegaskan bahwa selain dilakukan penagihan aktif dengan penyanderaan, Ditjen Pajak juga telah melakukan penagihan secara persuasif, yaitu melalui imbauan dan konseling dengan menekankan apabila wajib pajak mengikuti amnesti pajak, maka hanya membayar pokok utang pajaknya dan sanksi perpajakan akan dihapus.

"Upaya persuasif dilakukan karena masih banyak wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya dan bertepatan dengan program amnesti pajak yang sedang berlangsung," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement