REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II (layang atau elevated) akan segera dimulai dalam waktu dekat. Namun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono menegaskan pentingnya metode kerja dan manajemen khusus untuk pengerjaan proyek tersebut.
"Hal ini terutama saat pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated, mengingat jalan tol ini akan dibangun tepat pada median jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting," ujar dia usai melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) di Gedung Kementerian PUPR, Senin (5/12).
Untuk diketahui, pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II (elevated) dilakukan pada saat yang sama dengan pembangunan proyek-proyek infrastruktur lainnya seperti Light Rail Transit (LRT) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Untuk itu, kata dia, dalam pembangunannya perseroan menggunakan konsultan jasa Project Management agar integrasi pelaksanaan konstruksi proyek dapat terkoordinasi dengan baik.
Hal ini tentunya dapat meminimalkan gangguan lalu lintas yang terjadi selama masa konstruksi. Jalan tol sepanjang 36,4 kilometer (km) ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi kepadatan lalu lintas di wilayah sekitarnya, terutama memperlancar distribusi yang dapat mengurangi biaya logistik secara ekonomis.
Basoeki menjelaskan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jakarta-Cikampek II merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa. Proyek senilai Rp 16 triliun ini merupakan proyek yang diprakarsai oleh pihak swasta di luar rencana Pemerintah. Pengusahaan proyek ini merupakan prakarsa pertama jalan tol yang menggunakan mekanisme penjaminan.
"Dengan hal tersebut diharapkan dapat menurunkan risiko investasi, meningkatkan bankabillty sehingga meningkatkan minat swasta dan perbankan untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur," katanya.
Pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II akan membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat. Proyek ini bertujuan agar lalu lintas jarak jauh menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dapat mengakses koridor Jakarta-Cikampek dengan menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Dengan begitu waktu tempuh akan jauh lebih singkat.
Pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II terdiri dari 9 seksi yaitu seksi Cikunir-Bekasi Barat (2,99 km), Bekasi Barat-Bekasi Timur (3,63 km), Bekasi Timur-Tambun (4,34 km), dan Tambun-Cibitung (3,30 km). Berikutnya, seksi Cibitung-Cikarang Utama (4,46 km), Cikarang Utama-Cikarang Barat (2,72 km), Cikarang Barat-Cibatu (3,16 km), Cibatu-Cikarang Timur (2,45 km), dan Cikarang Timur-Karawang Barat (9,79 km).
Diharapkan, pembangunan ini dapat meningkatkan pelayanan jalan tol Jakarta-Cikampek yang sudah ada yang telah menjadi salah satu ruas utama distribusi barang dan jasa sejak dioperasikan pada 1988. Sejalan dengan kebutuhan lalu lintas, Jasa Marga telah melakukan pelebaran secara bertahap pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang semula hanya memiliki jumlah lajur 2x2 kini sebagian besar telah memiliki jumlah lajur 2x4.
"Saat ini volume lalu lintas telah melebihi kapasitas ruas jalan tersebut dengan V/C Rasio tertinggi mencapai 1,51, yang artinya volume lalu lintas telah melebihi 1,51 kali dari kapasitas jalan tersedia," lanjut dia.
Namun, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek kini sudah tidak dapat dilakukan pelebaran kembali. Itu sebabnya konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II yang berupa jalan layang dibangun di atas jalan tol eksisting dengan jumlah lajur 2x2.
Untuk investasi pembangunan jalan tol tersebut, Konsorsium Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa mendirikan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek dengan kepemilikan saham Jasa Marga sebesar 80 persen dan PT Ranggi Sugiron Perkasa sebesar 20 persen. Proyek jalan tol ini direncanakan akan dibangun mulai Triwulan II 2017 dan ditargetkan beroperasi pada 2019 dengan masa konsesi selama 45 tahun.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, kontrak konstruksi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II menggunakan Contractor Pre Financing (CPF). "Artinya kontraktor yang mendanai dulu, setelah beoperasi baru pindah menjadi kewajiban jasa marga," ujar dia.