Rabu 23 Nov 2016 12:24 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan Perkeso Malaysia

irut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) dan CEO Perkeso Dato Dr Momammed Azman Bin Dato Aziz Mohammed memperlihatkan nota kesepakatan bersama usai penandatanganan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (23/11).
Foto: foto istimewa
irut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kanan) dan CEO Perkeso Dato Dr Momammed Azman Bin Dato Aziz Mohammed memperlihatkan nota kesepakatan bersama usai penandatanganan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Guna meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return to Work (JKK-RTW). Kerja sama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise dengan melakukan benchmarking antara lain dengan Perkeso Malaysia.  

Kerja sama kedua belah pihak meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW. Benchmarking akan dilakukan dengan mengikutsertakan para case manager (Manajer Kasus) BPJS Ketenagakerjaan dan petugas rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh pelatihan dan magang terkait JKK-RTW. 

Penandatangan nota kesepakatan kerja sama ini dilakukan di Kuala Lumpur oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Sementara dari Perkeso Malaysia penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Perkeso Dato' Dr Momammed Azman Bin Dato' Aziz Mohammed. 

Return to Work merupakan manfaat tambahan dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan di wujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat, dari mulai terjadinya kecelakaan, pengobatan, rerhabilitasi sampai dengan peserta mampu kembali bekerja.

"Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 10 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja," kata Agus dalam keterangan pers tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (23/11).

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menuturkan untuk meningkatkan pelayanan di lapangan pihaknya menggandeng 5 rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti pelatihan dan magang di Malaysia yang selanjutnya akan menjadi role model penerapan RSTC di tingkat nasional. Rumah sakit tersebut antara lain RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten. 

"Program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017. Kita akan berbagi pengalaman dengan Malaysia terkait model penanganan kecelakaan kerja," ujar Evi. 

Program JKK-RTW yang baru diterapkan di Indonesia sejak bulan November 2015 telah mendapatkan dukungan yang cukup signifikan dimana saat ini terdapat kurang lebih 7.500 perusahaan dan 3.400 RS dan Klinik yang ikut serta sebagai pendukung program JKK-RTW.  

Melalui program JKK-RTW, peserta yang mengalami kecelakaan kerja selain akan  mendapat penanganan penyembuhan (kuratif) juga akan mengikuti program rehabilitasi sampai dengan sembuh di RS Trauma Center.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement