Selasa 22 Nov 2016 11:45 WIB

Penyelenggara Travel Umrah Diharapkan Bertransaksi di Perbankan Syariah

Rep: rizky jaramaya/ Red: Damanhuri Zuhri
Penyelenggara umrah khusus (ilustrasi)
Foto: fiyan/republika
Penyelenggara umrah khusus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan agar travel penyelenggara jasa umrah diwajibkan memutar dananya melalui perbankan syariah. Sebab, potensi transaksi untuk pengelolaan dana umrah sangat besar.

Sekretaris Jenderal Asbisindo Achmad K Permana mengatakan, perbankan syariah sudah terbukti sukses dalam pengelolaan dana haji, dan hal yang sama diharapkan juga dapat diterapkan untuk dana umroh. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, tingkat kepuasan jamaah haji terhadap pelayanan jasa haji terus meningkat sampai 83 persen dan dari sisi layanan perbankan tingkat pelunasannya juga ikut meningkat.

"Dengan adanya keberpihakan pengelolaan dana haji ke bank syariah, menunjukkan bahwa kami sudah cukup confident dan memiliki infrastruktur yang sudah mumpuni," ujar Permana di Jakarta, Selasa (22/11).

Permana menjelaskan, jumlah jamaah umrah yakni sebesar 800 ribu jamaah hingga satu juta jamaah per tahun. Apabila 20 persen dari total jumlah jamaah umrah tersebut transaksinya ditempatkan pada bank syariah, dampaknya terhadap pertumbuhan industri perbankan syariah nasional akan sangat besar.

Tak hanya itu, transaksi valas dan pembiayaan diharapkan juga dapat dilakukan di perbankan syariah. "Kami bisa betul-betul menggarap ini, Insya Allah dari pengalaman penempatan dana haji tidak ada yang komplain," kata Permana menjelaskan.

Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T Saptono mengatakan, perbankan syariah telah merasakan manfaat pertumbuhan bisnis yang signifikan dari kewajiban pengelolaan dana haji dan umrah tersebut. Hal ini terbukti dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang melonjak sebesar 20,16 persen menjadi Rp 263 triliun pada kuartal III 2016.

Asbisindo mencatat dana haji dan umrah yang terserap ke industri perbankan nasional yakni sebesar Rp 37 triliun. Menurut Imam, apabila semua transaksi umrah dan transaksi di sektor lain yang berhubungan dengan industri keuangan dapat dilakukan melalui perbankan syariah, hal ini dapat mendorong industri perbankan syariah nasional semakin bertumbuh.

Berdasarkan data OJK, penghimpunan dana pihak ketiga perbankan syariah sebesar Rp 263,52 triliun atau mengalami pertumbuhan 20,16 persen. Sementara pembiayaan mencapai Rp 235,01 triliun atau mengalami pertumbuhan 12,91 persen year on year. Diperkirakan, pertumbuhan aset pada 2017 sebesar Rp 35 - Rp 40 triliun atau antara 12 persen - 15 persen.

Sementara, total aset perbankan syariah per 30 September 2016 mencapai Rp 331,76 triliun. Pertumbuhan aset ini menunjukkan bahwa perbankan syariah mengalami pertumbuhan sebesar 17,58 persen year on year.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement