Ahad 13 Nov 2016 13:37 WIB

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jabar Capai Rp 500 Miliar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga saat ini masih banyak yang menunggak pembayaran iuran.

Menurut Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Jabar Mohammad Edison, peserta yang menunggak iuran kebanyakan berasal dari peserta mandiri. Dari uang iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 831 miliar, sebanyak Rp 500 miliar menunggak.

"Ini menjadi salah satu kendala bagi kami.  Tunggakan ini, jadi PR kami karena secara makro (yang mengunggak) ada 45 persen dari tagihan," ujar kepada Edison kepada wartawan akhir pekan lalu.

Menurut Edison, di Perpres No 19 sebenarnya ada regulasi terkait tunggakan ini. Yakni, kalau tidak dibayar akan dinonaktifkan sementara.  "Kami kirim surat ke peserta yang menunggak. Kami akan terapkan sanksi, kalau telat membayar ada penghentian sementara," katanya.

Menurut Edison,  beberapa peserta ada yang menurunkan kelasnya dari kelas 1 ke kelas 3 karena kemampuan biayanya. Ini, lebih bagus karena dilaporkan ke kantor BPJS daripada tidak ada pemberitahuan sama sekali.‬

‪Hingga Oktober lalu, kata dia, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan Jabar mencapai 68 persen. Dari total penduduk Jabar, jumlah kepesertaan itu mencapai 28.414.936 orang.‬ Selain itu, dari 27 kota/kabupaten se-Jabar itu, sebanyak 24 kota/kabupaten sekarang telah terintegrasi dalam kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) APBD.‬

‪"Untuk tiga kabupaten lainnya, kini masih dalam proses persiapan dan pendekatan kepesertaan PBI," katanya.‬

‪Saat ini, kata dia, kepesertaan PBI APBD Jabar sebanyak 1.486.629 jiwa. Secara keseluruhan, peserta PBI yang didaftarkan kabupaten/kota di Jabar dam kepesertaan PBI APBN sebanyak 15.575.359 jiwa.‬

Baca juga, Delapan Penyakit Biaya Terbesar BPJS yang Bisa Buat Pasien Bangkrut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement