REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Tebusan dari wajib pajak di Bali dalam program amnesti pajak tahap pertama mencapai Rp 690 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali, Nader Sitorus mengatakan pemerintah pusat segera menggelar sosialisasi untuk tahap kedua November ini.
"Penerimaan negara dari amnesti pajak di Bali ini berasal dari 10 ribu wajib pajak," kata Nader di Denpasar, Jumat (11/11).
Jumlah tersebut, ujar Nader masih jauh dari jumlah terdaftar, yaitu mencapai 400 ribu wajib pajak. Mayoritas pelaku usaha di Bali bergerak di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Keberadaan UMKM ini hendaknya mendorong lebih banyak wajib pajak mendaftar.
Pengenaan amnesti pajak untuk pelaku usaha UMKM, kata Nader hanya 0,5 persen tetap (flat), berbeda dengan sektor lain yang berjenjang sesuai ketentuan berlaku. Nader berharap pemerintah provinsi memberi dukungan penyelenggaraan amnesti pajak tahap kedua di Bali.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan program amnesti pajak merupakan langkah positif untuk menggali penerimaan negara dan pengembangan data para wajib pajak. Hal ini perlu dibarengi sosialisasi berkelanjutan untuk menarik lebih banyak wajib pajak mengikuti program ini.
"Pada sosialisasi tahap pertama, masih banyak peserta yang belum paham dan belum tertarik. DJP di sini berperan memberikan pemahaman untuk menarik minat mereka," kata Pastika.
Amnesti pajak, kata mantan Kapolda Bali ini juga hal dari wajib pajak dari negara sebab bisa meringankan kewajiban mereka. Kerahasiaan data peserta juga dijaga.