Kamis 10 Nov 2016 18:35 WIB

Pemerintah Targetkan Rp 1,7 Triliun dari Ekonomi Digital

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan nilai transaksi ekonomi digital pada 2020 mencapai 130 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,708 triliun (kurs Rp 13.140 per dolar AS). Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 yang fokus berisi kebijakan di bidang e-commerce.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, paket tersebut terdiri dari delapan poin utama, yakni pendanaan, peraturan perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan cyber dan pembentukan manajemen pelaksana.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memaparkan, khusus di poin pendanaan, pemerintah akan membantu pembiayaan bagi perusahaan startup baru. Selama ini, menurut dia, perusahaan start up sulit tumbuh dan berkembang karena sulitnya pendanaan.

"Baru berdiri, dia tidak punya pemasukan. Mau dikasih pinjaman, bulan depan harus sudah bayar cicilan, ya tidak bisa. Nah makanya kita sekarang sedang siapkan kebijakannya," kata Rudi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (10/11).

Adapun bentuk pendanaan dapat berupa grant, pinjaman atau gabungan dari keduanya. Pemerintah sendiri baru akan mengeluarkan regulasi terkait pendanaan bagi perusahaan startup pada Januari 2017.

Rudiantara menyebut, sebelumnya pemerintah juga telah meluncurkan Gerakan Nasional Seribu Startup sampai 2020. Ia yakin gerakan nasional tersebut akan mempercepat tercapainya target nilai transaksi ekonomi digital sebanyak 130 juta dolar AS pada 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement