Rabu 02 Nov 2016 01:41 WIB

Upah Minimum Bandar Lampung Ditetapkan Rp 2,054 Juta

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Buruh pabrik
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh pabrik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG –- Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung Tahun 2017 sebesar Rp 2.054.365. Besaran tersebut telah disetujui dalam rapat yang dihadiri semua pihak terkait, dan telah diajukan ke Pemprov Lampung, Selasa (1/11).

“Semua pihak sudah setuju (besaran UMK 2017) dan telah diajukan ke gubernur,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, di Bandar Lampung, Selasa (1/11).

Ia mengatakan ketetapan UMK tahun depan tersebut telah melalui pembahasan alot pemkot, Dewan Pengupahan Kota, serikat buruh, Apindo, akademisi, termasuk BPS. Hasil penetapan UMK tersebut diserahkan ke Pemprov Lampungmelalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi Kota Bandar Lampung.

Wali Kota berharap dengan besaran UMK 2017, para pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layaknya. Untuk itu, ia berharap gubernur dapat menyetujuinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bandar Lampung Saad Asnawi mengatakan, mengatakan hasil keputusan bersama UMK tersebut telah disampaikan ke gubernur. Menurut dia, pihaknya menunggu dari analisa yang dilakukan tim Pemprov Lampung untuk mendapat persetujuan gubernur, sesuai dengan besaran yang diajukan Pemkot. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement