Selasa 01 Nov 2016 17:50 WIB

Kemenaker Sebut Penyusupan Pekerja Asing Masih Marak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memiliki aturan untuk menjaga banyaknya tenaga asing yang masuk ke Indonesia. Aturan ini mengharuskan pemakaian tenaga kerja asing untuk level-level tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Sekjen Kemenaker Abdul Wahab mengatakan, regulasi bagi perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja asing sudah ada sejak dulu. Pekerja ini dipersilahkan datang dan bekerja di Indonesia asal memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan, salah satunya adalah visa bekerja.

"Semua tenaga kerja asing nggak masalah kalau izinnya‎ ada," kata Abdul dalam diskusi Ketenagakerjaan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Selasa (1/11).

Meski demikian, Abdul tidak memungkiri jika saat ini mulai banyak tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan di awal kedatangannya ke Indonesia. Jika awalnya mereka datang sebagai wisatawan untuk berwisata, tapi para pelanggar ini kemudian justru bekerja di perusahaan-perusahaan.

Sejauh ini, pekerja asing bukan hanya bekerja di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Namun, banyak juga dari mereka yang justru masuk ke pembangunan infrastruktur seperti pembangkit listrik yang lebih banyak dibiayai investor asing.

Untuk menjaga peredaran pekerja asing tidak meluas dan semakin banyak, Kemenaker tidak bisa bekerja sendiri. Minimnya pegawai yang mengawasi pegawai asing setelah masuk ke Indonesia menjadi tantangan yang harus dikawal semua pihak.

Termasuk, kata Abdul, oleh pemerintah daerah. Peran‎ pemerintah di masing-masing daerah sangat diperlukan karena mereka yang lebih mengetahui perkembangan industri dan infrastruktur hingga ke pegawai mana yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Intinya mari kita sama-sama berniat baik, positif dalam mengawal ini," ujar Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement