REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, mengatakan ada tiga industri yang berpotensi sulit menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen. Pihaknya pun mengakui jika sejumlah daerah belum dapat memberlakukan kenaikan UMP sebagaimana persentase yang ditetapkan pemerintah.
"Industri pertambangan, padat karya dan perkebunan berpotensi tidak memberlakukan UMP sebesar 8,25 persen. Sebab, kondisi ketiga industri ini sedang menurun," ujar Harijanto di Jakarta, Selasa (1/11).
Dia mencontohkan industri tambang di Kalimantan yang menaikkan UMP di bawah 8,25 persen. Kenaikan ini, lanjut dia, sudah disepakati antara serikat pekerja dengan pemerintah daerah setempat.
Atas kesepakatan itu, persentase kenaikan UMP di beberapa daerah di Kalimantan berada pada kisaran enam persen. Selain Kalimantan, pihaknya pun memperkirakan ada sejumlah daerah lain yang belum dapat memberlakukan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen.
"Tetapi ini masih bersifat perkiraan. Dari sisi pengusaha sendiri menyambut baik perhitungan kenaikan UMP berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Sebab, selain memberikan kenaikan upah kepada ppekerja aturan ini pun memberi ruang bagi usaha agar tetap bisa tumbuh," katanya menambahkan.
Ia mencontohkan, jika persentase kenaikan UMP di atas 8,25 persen, ada kemungkinan dapat mematikan dunia usaha dalam jangka panjang. "Kenaikan UMP tidak bisa langsung ke titik belasan atau puluhan persen. Bisa berdampak negatif kepada kelangsungan usaha," ujarnya.