Senin 31 Oct 2016 15:22 WIB

Pengusaha Korea Sambut Kenaikan UMP 8,25 Persen

Red: Nur Aini
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea di Indonesia Lee Kang Hyun menyambut penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Menurut Lee, pengusaha asal negeri ginseng mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan besaran UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pihaknya mengapresiasi penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750,00 mengingat demonstrasi menuntut kenaikan upah kerap terjadi di Ibu Kota. "Dahulu kenaikan (UMP) sangat tinggi, bisa 20 hingga 40 persen. Akan tetapi, belakangan antara pemerintah dan pengusaha koordinasi sudah cukup baik (soal penetapan kenaikan UMP). Jadi, kami berterima kasih," katanya seusai dengan Forum Investor Korea di Jakarta, Senin (31/10).

Lee menuturkan bahwa kenaikan UMP sekitar 30-50 persen seperti beberapa tahun lalu mustahil dipenuhi dunia usaha. Dengan adanya PP 78/2015, kata dia, kenaikan upah dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) maka ada kepastian rencana investasi bagi investor. "Jadi, kita memang harus cari angka yang paling cocok antara pemerintah dan pengusaha serta pekerja," katanya.

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen pada 2017. Angka tersebut didapatkan dari hitungan perkiraan inflasi nasional pada tahun 2017 sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,19 persen.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran UMP 2017 berdasarkan PP tentang Pengupahan. "Gubernur wajib menetapkan UMP berdasarkan PP No 78/2015. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement