REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menandatangani perjanjian konsesi dengan Direktur Utama PT Wahyu Samudera Indah (PT WSI) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Petikemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku Jambi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan pelaksanaannya, maka pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan sudah saatnya tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli. "Namun peran swasta juga perlu didorong dalam pengoperasian pelabuhan," ujar dia.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny A Budiono dalam laporannya mengatakan pembangunan Terminal Petikemas Muaro Jambi yang dibangun oleh PT Wahyu Samudera Indah merupakan pembangunan infrastruktur pelabuhan pertama yang dibangun dengan dana swasta murni.
“Nantinya selain menangani petikemas juga dapat dikembangkan untuk terminal curah cair dan curah kering bahkan barang umum lainnya (general cargo)," ujar Tony di Kantor Kemenhub, Kamis (27/10).
PT Wahyu Samudra Indah merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Terminal Petikemas Muaro Jambi di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. PT Wahyu Samudera Indah telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 hektare dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan, pengembangan, dan operasional proyek selama masa konsesi.