Jumat 28 Oct 2016 01:10 WIB

Reformasi Perizinan Dongkrak Investasi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Budi Raharjo
Suasana proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta Selatan, Senin (9/5).  (Republika/Yogi Ardhi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan bisnis Jakarta Selatan, Senin (9/5). (Republika/Yogi Ardhi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi pada triwulan ketiga (Juli hingga September) 2016 tercatat Rp 155,3 triliun atau meningkat 10,7 persen dibandingkan periode yang sama 2015. Realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 55,6 triliun, meningkat 16,3 persen, sedangkan penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp 99,7 triliun atau tumbuh 7,8 persen.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, dengan tambahan capaian triwulan III tersebut, realisasi investasi Januari hingga September 2016 mencapai Rp 453,4 Triliun, meningkat 13,4 persen dari Rp 400 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 18,8 persen atau menjadi Rp 158,2 triliun, sementara PMA naik 10,6 persen atau menjadi Rp 295,2 triliun.

"Realisasi investasi sepanjang Januari sampai September 2016 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 960.041 orang," ujar Thomas di Jakarta, Kamis (27/10).

Sepanjang periode Januari hingga September 2016, tercatat realisasi investasi di luar Jawa sebesar Rp 203,2 triliun yang nilainya meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 180,7 triliun. Thomas menyebut perlu upaya lebih intens dari berbagai kementerian atau lembaga termasuk pemda untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi di luar Pulau Jawa.

"Termasuk memberikan kemudahan, penyederhanaan perizinan, dan memfasilitasi permasalahan yang dihadapi investor dalam merealisasikan investasinya," ujar dia.

Menurut dia, berbagai penyederhanaan perizinan yang telah dilakukan secara terkoordinasi oleh berbagai kementerian, lembaga dan pemda telah berbuah positif. Hal itu terlihat dari naiknya peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia menjadi 91, yang sebelumnya berada di peringkat 106.

"Hal ini merupakan pengakuan dari para pengusaha yang disurvei mengenai adanya kemudahan dalam melakukan usaha di Indonesia. Penyederhanaan perizinan ini tentunya akan turut mendorong realisasi investasi terus meningkat," kata Thomas menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement