Sabtu 22 Oct 2016 11:18 WIB

Mentan Ancam Pecat Pegawainya di Pos Perbatasan Entikong Jika...

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat meninjau Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, Sabtu (22/10).
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat meninjau Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat, Sabtu (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Sebelum melakukan panen di lahan uji coba penanaman bawang merah di Kota Ngabang, Kabupaten Sanggau, Sabtu (22/10), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terlebih dahulu melakukan kunjungan di Entikong, kecamatan di Sanggau yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Di Entikong, selain melakukan penanaman padi sistem hazton di Dusun Gunung Senyang, Desa Semanget, Amran juga menyempatkan untuk meninjau Pos Lintas Batas Indonesia-Malaysia di Entikong.

Menurutnya keberadaan pos lintas batas ini sangat diperlukan dalam rencana program ekspor pangan dari Kalimantan Barat menuju Malaysia melalui jalur darat. Di dalam Pos Lintas Perbatasan RI-Malaysia terdapat petugas Bea dan Cukai dan Pos Karantina Kementan.

Saat meninjau pos tersebut, Amran juga didampingi Komisi IV DPR Daniel Johan, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis MH, Kasdam XII Tanjungpura Brigjen TNI Achmad Supriyadi dan pejabat setempat lainnya. Amran sempat mengelilingi Pos Lintas itu sambil berbincang dengan Kepala Pos Karantina Pertanian Faisyal Noer.

Saat berbincang itu, Amran berpesan agar tidak ada pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat Indonesia, khususnya Kalbar, yang akan melakukan pengiriman pangan atau ekspor ke Malaysia melalui pos lintas batas Entikong.

Bahkan Amran tidak segan untuk mengancam akan langsung memecat pegawainya yang terlibat pungli di pos lintas batas negara tersebut. Ia menyebut ada enam orang petugas yang sudah dipecat karena terlibat pungli.

"Pesan saya satu jangan ada pungli. Ada 6 (petugas) kemarin kami copot, teman anda itu. Enggak boleh, enggak ada kompromi dan harus dijaga," tegas Amran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement