Senin 24 Oct 2016 16:20 WIB

Menhub akan Pangkas Perizinan untuk Tekan Pungli

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdiri di tepi landasan pesawat saat meninjau terminal pemberangkatan haji di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (31/7).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdiri di tepi landasan pesawat saat meninjau terminal pemberangkatan haji di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai salah satu celah terjadinya praktik pungli di lingkungan Kementerian Perhubungan karena perizinan khususnya di Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang terlalu berbelit belit dan menyulitkan. Budi meminta Dirjen Hubla, Tonny Budiono untuk melakukan penyederhanaan izin dan memetakan izin mana saja yang berpeluang dijadikan ladang pungli.

Budi menjelaskan, masalah perizinan ini yang kemarin sempat menjadi salah satu celah pungli. Operasi tangkap tangan atas pungli yang terjadi saat pendaftaran para awak kapal dan pelaut muda menjadi salah satu contoh bukti bahwa masalah pendaftarann pelaut muda menjadi ladang pungli.

Budi menilai perlu adanya penyederhanaan izin dan permudah syarat jika memang hal tersebut bisa menghindari pugli. Budi menjelaskan, nantinya pihak Kementerian Perhubungan akan memetakan perizinan mana saja yang memang bermasalah. "Saya lihat izin itu kadang-kadang kasihan sama orang yang buat izin. Bacanya saja malas. Makanya nanti saya ingin pangkas izin. Izin itu dua jadi satu. Sehingga satu orang itu tidak perlu minta izin satu per satu," ujar Budi Karya di Kantor Kemenhub Jakarta, Senin (24/10).

Meski Budi belum bisa menjelaskan kapan dan peraturan mana saja yang akan dipangkas, dirinya memberikan kesempatan waktu satu tahun kepada Direktur Jenderal untuk menyederhanakan perizinan. "Salah satu penyebab adanya pungutan liar di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah karena berbelitnya proses perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan," ujar Budi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono menambahkan, pihaknya menyetujui usulan Menhub untuk menyederhakan perizinan. Salah satunya yakni, pada persyaratan pelaut yang harus mempunyai Basic Safety Training (BST). Tonny menjelaskan, pihaknya akan tidak mewajibkan kepada pelaut untuk mempunyai sertifikat, tetapi harus mengikuti BST tersebut.

"Pendidikan nelayan apa sih paling-paling kan SD, SMP. Kalau disuruh sekolah lagi kan pusing. Nanti kita berikan kebijakan, ikut pelatihan tapi tidak perlu sertifikat. Ini untuk mempermudah tadi. Kalau tidak, nanti dipersulit," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement