Jumat 21 Oct 2016 18:41 WIB

Ini Sanksi Bagi Pejabat Kemenhub yang Terlibat Pungli

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan, Sugiharjo menjelaskan tindakan pihaknya terhadap pelaku pungutan liar. Ia selaku ketua Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bentukan Kemenhub per 14 Oktober 2016 mulai bertugas.

Sejak gerakan sadar pungli digagas, Kemenhub melihat dua sisi berbeda bisa terjadi. Pertama, apabila temuan banyak, maka Satgas OPP dinilai efektif dalam bertugas. Tapi di sisi lain, kinerja Kementerian tersebut bisa dianggap buruk.

Sebaliknya, jika temuan kecil, Satgas OPP dinilai belum bekerja maksimal, dan Kemenhub dianggap baik. Dua hal itu, kata Sugiharjo berdampak pada kinerja pelayanan.

"Saya dengar laporan di daerah sejak gerakan sadar pungli, mereka sudah tidak berani melakukan (pungli), tetapi juga tidak bekerja secara giat. Nah, itu kita anggap sebagai pelanggaran juga," tuturnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/10).

Ia melanjutkan, berbagai pelanggaran di atas akan ditindaklanjuti. Setiap temuan dirapatkan kemudian dilaporkan ke Menteri Perhubungan.

Bagi pelaku pungli di lingkungan Kemenhub, pertama akan diberikan sanksi administrasi atau pembinaan personil yang dilakukan Menhub. "Bisa dalam bentuk demosi pegawai (penurunan pangkat), bisa dinonjobkan, atau tindakan lain yang lebih tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sugiharjo.

Jika level pelanggaran besar dan ada alat bukti yang cukup akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pihak Kemenhub, kata Sugiharjo, juga fokus pada perbaikan sistem pelayanan.

Satgas OPP bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan pelaporan. Tim ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch, pengamat transportasi, dan internal Kemenhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement