Kamis 20 Oct 2016 15:43 WIB

Jakarta Harus Jadi Pusat Destinasi Halal Dunia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah mengatakan, DKI Jakarta harus bisa menjadi pusat destinasi halal dunia. Hal ini menyusul dengan adanya penerapan Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang sertifikasi halal restoran dan nonrestoran.

Peraturan gubernur tersebut pada intinya mengatur bahwa semua restoran dan gerai yang menjual makanan serta minuman, dan outlet penjual makanan ringan diwajibkan melakukan sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk melindungi konsumen.

"Peraturan Gubernur ini juga dapat meningkatkan pariwisata dengan banyaknya turis mancanegara terutama dari negara Timur Tengah, Turki, Malaysia, dan Brunei," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).

Meski sudah ada peraturan tersebut, menurut Ikhsan penerapannya masih belum terlaksana dengan baik. Apalagi, kandungan Peraturan Gubernur tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang intinya yakni mengatur semua produk yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal.

Ikhsan mencontohkan, kota-kota besar lainnya seperti Tokyo, Bangkok, Seoul, Singapura, dan Kuala Lumpur sudah menerapkan sertifikasi halal untuk restoran dan gerai makanan serta minuman. Menurut Ikhsan, semestinya hal serupa dapat dilakukan di Jakarta, apalagi di kota besar ini menjadi salah satu destinasi bagi wisatawan mancanegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement