REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gejolak harga singkong (ubi kayu) di Lampung telah meresahkan petani. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait dengan harga dasar atau harga pembelian pemerintah (HPP) singkong di Lampung dalam waktu dekat.
“Kami sedang rancang harga dasar singkong di Lampung pada kisaran Rp 1.000 per kilogram (kg),” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono di Bandar Lampung, Kamis (20/10).
Menurut dia, terbitnya Pergub tentang harga dasar singkong dapat mendorong petani meningkatkan produksi singkongnya, karena harga sudah kembali normal. Selama ini, harga singkong ditentukan pasar sehingga selalu merugikan petani singkong lokal yang sedang panen karena harganya jatuh sampai Rp 500 per kg dari Rp 1.200 per kg.
Ia mengatakan Pergub harga dasar singkong dapat melindungi petani dari pengaruh atau intervensi pasar. Saat ini petani hanya bergantung harga dari pemilik modal besar sehingga daya tawar petani lokal sangat rendah. “Bagaimana petani singkong mau berpikir meningkatkan produksi kalau harga tidak sesuai,” kata mantan kepala Dinas Perkebunan tersebut.
Alumni IPB tersebut mengatakan, sektor pertanian berkontribusi produk domestik regional bruto Lampung lebih dari 35 persen sehingga perlu dilindungi. Ia menambahkan sektor pertanian ikut menyumbang ekonomi Lampung, namun masih banyak masalah dalam produksi.
Luas lahan produksi singkong 208 ribu hektare (ha) dengan rata-rata produksi mencapai 40 ton per ha, menjadikan perputaran uang cukup besar di tingkat petani. Harga singkong bila dipatok Rp 1.000 per kg, maka ada perputaran uang yang besar di masyarakat mencapai Rp 8 miliar. Sementara itu, bila harga turun Rp 500 per kg, maka petani kehilangan separuh pendapatannya atau Rp 4 miliar.