Rabu 19 Oct 2016 21:37 WIB

Pemerintah Akui Pembahasan RPP Jaminan Produk Halal Berliku

Rep: Ajeng Tejomukti/ Red: Budi Raharjo
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin, di Jakarta (19/10) mengatakan bahwa saat ini proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana UU Jaminan Produk Halal terus berjalan. Pembahasannya bahkan dikatakan hampir menuju tahap akhir.

“Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antarkementerian, draf RPP UU JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja”, ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (19/10).

Menurut Thambrin, penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana. Selain menyangkut banyak pihak, juga berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit.

“Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak. Setelah draf RPP JPH disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft PP akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses cukup berliku”, jelas dia.

   

Pasca disahkannya UU JPH pada 17 Oktober 2014, Kementerian Agama terus menyiapkan implementasi UU JPH yang  berfokus pada tiga hal. Pertama, sosialisasi. Sejak UU JPH disahkan, Pemerintah telah menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Kementerian Agama melalui Kanwil Kementerian Agama di Provinsi menyosialisasikan UU JPH bersama dinas terkait.

Sosialisasi ini didukung oleh perguruan tinggi dan asosiasi pelaku usaha. Hingga saat ini belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi UU JPH.

Kedua, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU JPH mengamanatkan bahwa dalam tiga tahun setelah UU diundangkan, BPJPH sudah harus terbentuk. Juli 2015 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang didalamnya terdapat struktur BPJPH yang tertuang dalam pasal 45 hingga pasal 48. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 telah mengatur struktur organisasi Kementerian Agama yang di dalamnya juga mengatur struktur organisasi BPJPH.

Ketiga, menyusun peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menurut Kemenag regulasi perlu ada penyelarasan di antara kementrian terkait dengan penyusunan draft PP terlebih dahulu. Pembahasan pun perlu dilakukan dengan waktu yang panjang. Ratna

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement