Rabu 19 Oct 2016 20:48 WIB

Pemerintah Dinilai tak Serius Terapkan UU Jaminan Produk Halal

Rep: Fuji E Permana/ Red: Budi Raharjo
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai tidak serius menegakkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebab, sampai saat ini masih banyak produk barang dan jasa yang belum memiliki sertifikasi halal beredar di Indonesia.

 

"Pemerintahan Jokowi tidak serius, artinya pemerintahan ini tidak mempunyai kemauan yang baik untuk melaksanakan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, kepada Republika, Rabu (19/10).

Ia mengatakan, apalagai untuk menerapkan UU JPH, hanya untuk memenuhi ketentuan pelaksanaan UU JPH saja itu tidak bisa diwujudkan sampai hari terakhir. Menurutnya, itu bukti tidak adanya kemauan atau kesungguhan pemerintah. Halal Whatch melihat seperti itu.

Ia menerangkan, bagaimana mungkun UU dapat berjalan tanpa ada ketentuan pelaksananya. Sedangkan di dalam UU JPH mengamanatkan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan tersebut nantinya yang melakukan sistem Jaminan Produk Halal. "Bagaimana juga nanti dibentuk BPJPH kalau peraturan pelaksananya saja tidak ada," ujarnya.

Dikatakan dia, UU JPH sulit untuk dilaksanakan. Sementara, UU JPH mengatur sertifikasi halal. Artinya, UU sudah mengatur secara hukum bahwa 2016 itu batas akhir dimana semua produk dan jasa yang beredar di masyarakat wajib bersertifikasi halal.

Ia menegaskan, dalam waktu dua tahun untuk mempersiapkan pelaksanan UU JPH apakah mungkin. Sementara BPJPH saja belum ada. Di lapangan jumlah pelaku usaha industri, industri kelas menengah dan UKM itu jutaan. Mereka diwajibkan semua untuk memiliki sertifikiasi halal.

"Ini tantangan yang besar yang harus dihadapi dengan cara menerbikan ketentuannya pelaksanaannya dan membentuk badan yang diamanatkan UU," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement