Selasa 18 Oct 2016 16:12 WIB

Pemerintah Bantu Repatriasi Harta Wajib Pajak dari Swiss

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berjanji untuk membantu pelaksanaan repatriasi harta oleh wajib pajak yang berniat menarik hartanya dari Swiss. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersedia untuk turun langsung apabila memang ada wajib pajak yang akan membawa kembali hartanya dari Swiss.

Pernyataan Sri Mulyani ini menjawab adanya dugaan keengganan wajib pajak mengikuti amnesti pajak atas harta tak tercatat mereka di Swiss. Ini dikarenakan adanya pandangan oleh Financial Action Task Force (FATF) yang mencurigai aliran dana dari Swiss merupakan dana hasil tindak kejahatan.

"Saya mengatakan begini, ada wajib pajak yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya apalagi sampai Rp 150 triliun (rupiah). Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya di mana, bank account-nya apa, proses masalah dia apa, saya akan lihat kesulitan itu," ujar Sri ditemui di kompleks parlemen, Selasa (18/10).

Swiss sendiri dikenal sebagai lokasi yang aman untuk menyimpan harta oleh sejumlah pejabat Orde Baru. Sri mengaku, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke mejanya terkait kesulitan wajib pajak yang akan menarik hartanya dari Swiss untuk kembali diinvestasikan di Indonesia. "Saya belum terima ada laporan ada dana Rp 150 triliun dari wajib pajak yang tidak berani masuk karena masalah Swiss itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement