Selasa 18 Oct 2016 03:15 WIB

Menperin: UU JPH Masih Harus Dibahas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Airlangga Hartarto
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- ‎Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai bahwa aturan pelaksana undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) masih harus dibahas oleh Kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan pelaku industri kecil dan menengah yang akan mendapat tantangan dari pemberlakuan UU ini.

"Ya ini masih dalam pembahasan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (17/10).

Airlangga mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi dari makanan, kosmetik atau farmasi yang kemungkinan akan dimintai melakukan sertifikasi halal jika UU ini diberlakukan. Sebab produk dari kedua sektor ini lebih banyak dihasilkan bukan dari hewan yang diharamkan oleh umat Muslim. ‎"Ini kan bukan dari hewan (bahan bakunya). Banyaknya berbasis kimia. Jadi agak sulit," ujarnya.

Selain itu, Kemenperin juga harus melakukan koordinasi dengan pelaku industri kecil menengah (IKM), yang akan mendapat tantangan cukup besar jika UU ini diterapkan. Sebab dalam suatu produk memiliki banyak bahan yang belum diketahui asal muasal kehalalannya yang sangat terperinci.

Hal ini jelas akan mempersulit IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Ditakutkan, karena IKM tidak memiliki sertifikasi halal malah akan membuat industri tersebut kehilangan pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement