REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT Nurmahmudi Isma'il menilai implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan kesempatan pemerintah mempersiapkan landasan legal sertifikasi produk halal. Ini termasuk termasuk persiapan SDM dan persiapan pelaku usaha.
Sebab ke depan, para pelaku usaha yang merasa butuh. Adanya BPJPH akan memberi para pelaku usaha perlindungan bahwa mereka taat aturan.
Kepada UMKM, ini juga kesempatan pemerintah serta lembaga dan kementerian terkait untuk melakukan pemberdayan. Bahkan pemerintah daerah yang peduli pada kehalalan produk di daerahnya, bahkan mengeluarkan insentif Rp 1,5-2 juta per UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.
''Kalau ada 57 juta UMKM, maka butuh dana sekitar Rp 114 triliun, maka harus gerak cepat. Toh nanti tidak semua UMKM minta. Untuk mereka yang belum sadar, ini kontribusi pemerintah,'' kata dia, Senin (17/10).
Perusahaan yang paham pentingnya sertifikat halal tahu bila sertifikat halal saat ini jadi alat promosi atau alat pikat konsumen. Apalagi produk halal tidak hanya konsumsi umat Islam, tapi juga non-Muslim karena produk halal jelas bersih dan sehat.