Senin 17 Oct 2016 17:51 WIB

Industri Halal Berpeluang Melonjak di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Makanan halal
Foto: ist
Makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Ikhsan Abdullah mengatakan, Hari Pangan Dunia harus menjadi titik tolak dalam membangun kesadaran bangsa Indonesia untuk menegaskan dan berkomitmen dalam menjamin ketersediaan pangan serta produk yang aman, sehat, dan halal. Dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam perdagangan internasional.

"Indonesia dapat membangun industri halal dengan menerbitkan Peraturan Pelaksana UU JPH dan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH)," ujar Ikhsan di Jakarta, Senin (17/10).

Saat ini, kata dia, halal sudah menjadi tren masyarakat dunia mulai dari pangan, produk halal, halal tourism, finance, fashion, kosmetik, dan farmasi. Pilihan masyarakat telah bergeser ke pangan dan produk yang aman karena terjamin kesyariahannya dan juga diyakini menngandung keberkahan. Menurut Ikhsan, negara-negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, Timur Tengah, Turki, Rusia, Afrika, dan negara-negara Eropa mulai berlomba untuk membangun industri halal agar bisa memenuhi pemenuhan pasar dunia.

"Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim harus mampu menjadi negara pengekspor pangan, dan produk kalal di pasar dunia dengan membangun industri yang halal," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, dengan membangun industri halal ini dapat menggerakkan dan menata kembali kinerja ekspor yang selama ini terpuruk. Untuk menjadi pemegang kendali dalam perdagangan ekspor pangan dan produk halal, pemerintah wajib segera membangun infrastruktur industri halal seperti pelabuhan, cargo udara, kawasan industri, dan logistik halal.

Selain itu, produk dan jasa yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi karena pangan dan produk dari negara lain tidak akan diterima apabila tidak dipastikan kehalalannya. Sementara, negara juga harus menguatkan lembaga yang selama ini membantu masyarakat dalam menerapkan sistem jaminan halal dan sertifikasi halal bagi pangan dan produk seperti MUI dengan LPPOM.

Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT Nur Mahmudi mengatakan, ke depan produsen pangan maupun farmasi yang ingin bersaing di global membutuhkan sertifikasi halal. Sebab, saat ini halal sudah menjadi tren bagi masyarakat dunia sehingga apabila industri menolak untuk mendapatkan sertifikasi halal maka mereka akan tergilas dengan produsen lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement