REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya masih menunggu evaluasi akhir dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan segera mungkin dan secara kompatibel dengan semua daerah.
"Secepatnya aja deh," kata Siti berharap, Senin (17/10).
Belum dikeluarkannya Permen menurutnya karena ada permasalahan pada akuntabilitas dan konsep dasar plastik berbayar. "Kok judulnya berbayar padahal konsep dasarnya polluter pay principle. Di teorinya bener tapi bahasa publiknya belum pas," ujarnya.
Penggunaan kata kantung plastik berbayar seakan memberi beban baru kepada masyarakat. Selain itu, banyak pula masyarakat yang keberatan dengan plastik berbayar karena adanya label pada plastik.
"Seolah-olah yang beli itu jadi ajang promosi, koq saya bayarin promosi orang," ujar Siti menjelaskan keluhan dari masyarakat. Uji coba kantong plastik berbayar belum lama ini dicabut, menunggu dikeluarkannya peraturan menteri.
Sebab, sejauh ini penerapan harga untuk kantong plastik berbayar berbeda di beberapa daerah. "Saya juga pusing lihat kenapa di Balikpapan bisa lima ribu," ujarnya.