Sabtu 15 Oct 2016 01:04 WIB

Amnesti Pajak Periode Kedua, Pemerintah Sasar Kalangan Dokter dan Akuntan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menyampaikan rilis pencapaian dan evaluasi progrm pengampunan pajak atau tax amnesty di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati menyampaikan rilis pencapaian dan evaluasi progrm pengampunan pajak atau tax amnesty di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Pada periode pertama, animo masyarakat mengikuti amnesti pajak sangat tinggi. Hasilnya, sebanya 405.405 wajib pajak (WP) mengikuti program nasional itu dengan perincian 321.983 di antaranya merupakan WP orang.

Ditjen Pajak pun berhasil mencatat hasil amnesti pajak sebesar 3.826,61 triliun baik berupa deklarasi aset maupun dana repatriasi dari luar negeri. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah pemilik NPWP yang tercatat di Ditjen Pajak, masih ‎sedikit yang ikut amnesti pajak.

Padahal potensi pemilik NPWP maupun pekerja yang belum mempunyai NPWP sangat besar untuk ikut dalam amnesti pajak. Salah satu pemilik NPWP yang belum banyak ikut serta amnesti pajak adalah kalangan pekerja profesi.

"Kami mencoba untuk menjangkau kelompok yang memiliki potensi seperti para profesi. Mereka ini layak ikut tax amnesty," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani‎ dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10).

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan sejumlah profesi memang memiliki banyak penghasilan yang seharusnya bisa dilaporkan kepada kantor pajak. Dari data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), profesi dokter berdasarkan nomor induk kepegawaian (NIK) atau sumber lain mencapai 106.496, tapi dari sumber yang disinkronkan terdapat 23.310 dokter. "Namun dokter yang ikut tax amnesty hanya 2.172 orang," ujar dia.

Untuk profesi konsultan yang datanya masuk di DJP mencapai 3.333 orang, tapi yang ikut amnesti pajak hanya 1.408. Profesi pengacara dari 1.968 orang, baru 105 orang yang ikut amnesti pajak. Sementara Akuntan yang terdapat mencapai 10.218 dan terekap di DJP mencapai 752, baru 105 orang mendeklarasikan hartanya.

Menkeu menuturkan, selain profesi-profesi itu sebenarnya masih banyak profesi yang seharusnya bisa ikut amnesti pajak. Sebab mereka diprediksi memiliki harta kekayaan cukup besar seperti arsitek, dan penilai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement