Jumat 14 Oct 2016 02:52 WIB

Penurunan Tarif Pajak Pengusaha Peserta Amnesti Pajak Dinilai Positif

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani berjalan usai memberi keterangan pers tentang penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Kadin dan anggota-anggotanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani berjalan usai memberi keterangan pers tentang penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dari Kadin dan anggota-anggotanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani menilai usulan penurunan tarif pajak pengusaha bagi yang mengikuti program tax amnesty cukup positif. Hal tersebut akan mampu menambah daya saing produk dalam negeri. “Saya kira usulan itu positif,” ujar Rosan.

Rosan meminta pemerintah mengubah pola pikir penurunan persentasi pajak akan membuat seret pemasukan kas negara. Ia berpendapat sebaliknya. "Penurunkan persentasi pajak akan banyak memicu investasi," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (13/10).

Di samping itu, Rosan yakin penurunan tarif pajak bagi peserta tax amnesty dapat menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Kadin, kata Rosan, telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait keinginan para pengusaha tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku belum ada pembicaraan terkait usulan tersebut, baik di internal Kemenkeu maupun pelaku usaha. Pemerintah masih fokus pada penerimaan pajak untuh tahun ini termasuk dari program amnesti pajak. “Saya belum bisa berkomentar karena belum ada pembahasan. Yang jelas, amnesti pajak ini salah satunya berguna untuk menambahkan basis pajak untuk kedepannya,” kata Ken.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement