Jumat 07 Oct 2016 14:31 WIB

JK Inginkan Daerah Ikut Kelola Dana BPJS

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warga mengurus BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ingin pemerintah daerah terlibat dalam pengelolaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut dia, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam pengawasan dan pelaksanaan program kesehatan nasional sehingga program ini dapat berjalan secara efisien.

"Intinya adalah ini BPJS asuransi sebenarnya, menjamin. Kemudian di bawah itu ada pelaksana dari pelayanan kesehatan yang dibayar oleh asuransi. Nah adalah suatu hal yang tidak mungkin bahwa BPJS itu mengontrol semua pelaksana itu dari Puskesmas ada 18 ribu, rumah sakit sekian ribu, tidak mungkin. Harus oleh daerah-daerah. Oleh karena itu, kita ikuti proses otonomi," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/10).

JK menjelaskan, dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional ini muncul berbagai moral hazard baik dari masyarakatnya maupun pelaksana layanan kesehatan. Masyarakat yang menjadi peserta BPJS serta berbagai penyedia layanan kesehatan memanfaatkan fasilitas BPJS kesehatan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilainya sangat penting untuk mengawasi dan turut bertanggung jawab terlaksananya program ini di masing-masing daerah.

"Daerah juga tentu harus melaksanakan dengan efisien sehingga diharap bahwa itu biaya itu dapat diawasi karena sekarang banyak terjadi moral hazard dari berbagai tingkatan. Bisa terjadi di obat, bisa terjadi di rumah sakit, puskesmas, di pasien-pasiennya karena itu harus diawasi dari mulai tingkat kabupaten, provinsi," kata JK.

Lebih lanjut, ia menekankan, pemerintah pusat masih akan tetap menanggung anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan biaya lainnya ditanggung oleh para peserta BPJS dengan pengawasan dari tiap daerah.

"Itu presiden sudah mengarahkan itu. Tidak bisa semua diawasi, semuanya verifikasinya oleh BPJS secara nasional tidak mungkin. Daerah-daerah juga sudah tidak cukup padahal di sana kan ada dinas kesehatan. Jadi kita bedakan asuransinya dan pelaksanaannya. Providernya namanya atau pelaksana layanan itu harus daerah," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement