Selasa 04 Oct 2016 15:09 WIB

OJK Atur Izin Usaha Gadai Swasta

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian guna meningkatkan likuiditas dan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menjelaskan, dengan memberikan izin untuk mendirikan usaha gadai swasta ini, OJK berharap akan dapat memberi kemudahan akses pinjaman dan meningkatkan likuiditas masyarakat.

"Kami ingin atur dan mendorong pertumbuhan industri gadai serta melindungi masyarakat. Tentunya dengan hadirnya gadai, likuiditas masyarakat dan UMKM bertambah. Sehingga aktivitas ekonomi masyarakat bertambah," ujar Firdaus di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10).

Saat ini perusahaan gadai resmi hanya PT Pegadaian (Persero) yang merupakan milik pemerintah. Namun menurut Firdaus, saat ini telah banyak usaha gadai swasta hingga di seluruh Indonesia yang telah mencapai lebih dari 2.000.

Untuk itu, pihaknya memberikan aturan terkait pembentukan badan hukum dan perizinan gadai swasta. Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, kebiasaan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan  usaha berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan pegadaian pemerintah.

Dari segi permodalan, modal disetor perusahaan pergadaian untuk kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp 500 juta. Sedangkan untuk provinsi minimal Rp 2,5 miliar. Sementara untuk suku bunga tidak diatur, namun OJK menekankan agar bunga yang ditetapkan perusahaan gadai agar dipublikasikan. "Agar ada transparansi dan konsumen bisa memilih mau gadai dimana," kata Firdaus.

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu dua tahun bagi gadai swasta untuk mengurus perizinan, sejak POJK ini disahkan pada 29 Juli 2016 lalu. Sedangkan untuk memenuhi persyaratan lainnya diberikan waktu selama tiga tahun.

"Kami menghimbau pada masyrakat, hendaknya masyarakat menggunakan jasa gadai yang teregistrasi atau sudah izin dari OJK. Supaya dapat memberikan perlindungan untuk masyarakat," tutur Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement