Kamis 29 Sep 2016 13:24 WIB

CPO Kembali Dikenakan Bea Keluar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Seorang pekerja mengecek kualitas minyak sawit mentah (CPO) di pabrik pembuatan minyak sawit.
Foto: REUTERS
Seorang pekerja mengecek kualitas minyak sawit mentah (CPO) di pabrik pembuatan minyak sawit.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mengalami peningkatan cukup baik di pasar global. Melihat hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Oktober 2016 sebesar 781,49 dolar AS per Metrik Ton (MT), pada Senin (26/9). Harga tersebut naik sebesar 71,33 dolar AS atau 10,04 persen dari periode September 2016 yaitu 710,16 dolar AS perMT.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level 750 dolar AS. Untuk itu, CPO dikenakan BK sebesar  tiga dolar AS per MT untuk periode Oktober 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward, melalui siaran pers, Rabu (28/9).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK CPO untuk Oktober 2016 tercantum pada Kolom 2, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar tiga dolar AS per MT.

“Besarannya meningkat bila dibandingkan dengan BK CPO untuk periode September 2016,” ujar Dody.

Sementara, harga referensi biji kakao pada Oktober 2016 turun sebesar 67,18 dolar AS atau 2,26 persen, yaitu dari  2.976,78 dolar AS per MT menjadi 2.909,60 dolar AS per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga turun 66 dolar AS atau 2,46 persen dari 2.678 dolar AS per MT pada periode September menjadi 2.612 dolar AS per MT pada periode Oktober.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom tiga lampiran II PMK 75 Tahun 2012. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement