Rabu 28 Sep 2016 13:27 WIB

Wapres Prediksi Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 80 Triliun di Periode I

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) optimistis pemerintah dapat mencapai target amnesti pajak. Ia pun yakin, hingga akhir bulan ini, dana pengampunan pajak yang masuk dapat mencapai Rp 80 triliun mengingat hingga kini jumlah dana yang masuk kas negara tercatat semakin tinggi.

"Masih ada sisa waktu dua-tiga hari kemudian ada lagi sampai Maret. Jadi kita optimis sampai Maret itu bisa dicapai. Kalau sekarang ini mungkin bisa dicapai Rp 80 triliun tebusan dan deklarasi bisa mungkin sampai Rp 3.000 triliun, itu kan cukup bagus. Jadi optimislah sampai dengan Maret yang akan datang. Di tengah-tengahnya kan sudah setengahnya," kata JK di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (28/9).

Sebelumnya, puluhan pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga dilaporkan mengikuti amnesti pajak. Bahkan, dana dari pengampunan pajak yang sudah masuk ke kas negara per Selasa (27/9) kemarin telah menyentuh angka Rp 65,9 triliun. Total harta ini tergabung dari uang tebusan dan uang setoran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan dana yang masuk dari program amnesti pajak ini, Kadin dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Menurut dia, kuat lemahnya perekonomian nasional pada akhirnya akan berimbas pada nasib usaha yang dijalankan para pengusaha. Artinya, para pengusaha harus mau memberikan sumbangsih pada stabilitas perekonomian, terlebih tumbuhnya perekonomian Indonesia, termasuk lebih banyaknya peluang kerja.

Lebih lanjut, ia menegaskan periode pertama amnesti pajak akan berakhir pada Jumat (30/9). Ia pun mengingatkan para pengusaha untuk memanfaatkan periode pertama ini dengan baik. Kendati tak memperpanjang masa periode pertama, Menkeu mengatakan, pemerintah melonggarkan adiministrasi bagi wajib pajak yang belum sempat melengkapi syarat administrasinya hingga akhir Desember. Meski ada peningkatan tarif tebusan dari dua persen menjadi tiga persen pada periode kedua amnesti pajak, Sri menilai hal tersebut bukan masalah besar bagi para pengusaha yang memang akan ikut amnesti pajak.

"Senin besok naiknya dari dua ke tiga persen, bukan naik 200 persen, sehingga masih berikan ruang. Menurut pengalaman di dunia, amnesti pajak yang rate rendah memang sangat langka," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (27/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement