Sabtu 24 Sep 2016 02:31 WIB

AS Sahkan Larangan Pembayaran Uang Tunai ke Iran

Rep: rizky jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei
Foto: AP
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Parlemen Amerika Serikat (AS) mengesahkan UU yang melarang AS melakukan pembayaran tunai ke Iran. Partai Republik yang mengusulkan RUU tersebut mengecam transaksi yang dilakukan ke Iran merupakan uang tebusan, sebab pada hari yang sama Teheran sepakat melepaskan empat tahanan AS.

Selain itu, uang tersebut tidak bisa dilacak dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk membiayai operasi terorisme global. Meskipun RUU baru menargetkan Iran, namun ada wacana lanjutan akan ada pencegahan pembayaran uang tunai ke Korea Utara.

"Uang tunai tidak meninggalkan jejak. Uang tunai adalah mata uang teror," ujar Ketua Urusan Luar Negeri DPR AS Ed Royce dilansir Al Araby, Sabtu (24/9).

Pada 17 Januari 2016 tercatat ada uang masuk yang diduga sebagai pembayaran tahap awal sebesar 400 juta dolar AS atau Rp 5,2 triliun (kurs Rp 13 ribu per dolar AS) ke Iran. Pada saat yang sama Teheran sepakat melepaskan para tahanan. Kemudian untuk pembayaran sisanya sebesar 1,3 miliar dolar AS atau Rp 16,9 triliun diangsur pada 22 Januari 2016 dan 5 Februari 2016.

Dugaan adanya aliran uang tebusan ke Iran ini dibantah oleh Menteri Keuangan AS Jack Lew yang bersikeras uang tersebut bukan uang tebusan namun lebih kepada pembayaran arbitrase. Pembayaran arbitrase dan uang tebusan untuk pelepasan tahanan merupakan dua penawaran yang berbeda.

Namun, belakangan diketahui uang tersebut digunakan sebagai pengaruh sampai warga AS diizinkan untuk meninggalkan Iran. Pemerintahan Obama telah mengancam untuk melakukan veto RUU tersebut. Sebab, selama ini tidak ada pembayaran uang tebusan ke Iran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement